• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Honorer Tidak Mendapatkan THR 2023, Bagaimana Nasib Honorer?

    , March 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T13:17:26Z


    Jawa Trend - Pemerintah tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai honorer pada tahun 2023. Hal ini berbeda dengan para menteri, presiden, dan anggota DPR yang akan menerima THR.


    Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023. Pasal 2 dari PP ini menyatakan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun , dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.


    Pasal 3 PP tersebut menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR. Pasal ini menyebutkan bahwa aparatur negara yang termasuk dalam Pasal 2 terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Namun tenaga honorer tidak disebutkan sebagai penerima THR.


    Di sisi lain, pasal 3 PP ini juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, calon PNS, dan PPPK, serta anggota TNI/Polri dan pensiunan. Namun, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat negara.


    Pasal 3 PP tersebut menjelaskan bahwa pejabat negara yang berhak menerima THR antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota,serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa pegawai honorer tidak akan menerima THR pada Lebaran 2023.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini