Jawa Trend - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah meminta DPR untuk segera meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset sebagai upaya menjerat langkah para koruptor dan membuat mereka jera. Presiden Joko Widodo juga mendukung inisiatif pemerintah ini dan meminta RUU tersebut agar segera diselesaikan oleh DPR. RUU ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 dan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor di Indonesia.
"Ini prosesnya sudah berjalan. Saya berharap dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi saat melakukan penyerahan Bantuan Tunai Langsung (BTL), seperti dikutip pada Minggu (9/4/2023).
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, telah meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal ini dikarenakan upaya menindak kasus korupsi saat ini cukup sulit. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan 'senjata' untuk mengatasi korupsi. Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukungan.
"Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," paparnya.
RUU ini sebenarnya memiliki bentuk draf pada tahun 2015 dan sudah cukup kuat untuk menyita aset-aset pelaku tindak kejahatan yang mencuci uangnya, bukan hanya koruptor, tapi termasuk pelaku terorisme, narkotika, pencurian, hingga penggelapan. RUU Perampasan Aset ini bisa menjadikan aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda lainnya menjadi objek yang mampu dirampas negara jika diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana atau kejahatan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, mengatakan bahwa RUU ini akan mempercepat proses perampasan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, draf terbaru belum dibuka aksesnya oleh pemerintah sehingga bisa saja terjadi penguatan lebih baik atau malah membuka lebar pelemahan terhadap RUU itu. Kendati demikian, Lola memastikan berdasarkan draf pada tahun 2015, RUU ini turut mempercepat proses hukum perampasan aset hasil tindak pidana.