Jawa Trend - Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena ditemukannya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Natsir menyebut bahwa selain rekening milik AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik anaknya, Aditya Hasibuan (19) yang belakangan ramai dibicarakan karena kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang viral di media sosial.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka dan mencopot Achiruddin dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut. Achiruddin kini ditahan di penempatan khusus (patsus) dan dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain kasus penganiayaan, Achiruddin juga mendapat sorotan netizen karena dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya pada 2021 silam. Data yang dikutip dari laman KPK menunjukkan bahwa Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp467 juta.
Polda Sumut juga tengah mendalami keberadaan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin di Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa tim pemeriksa sudah melakukan pengecekan ke lokasi gudang solar tersebut. Namun, keberadaan gudang surya tersebut masih dalam penyelidikan.