Jawa Trend - Seorang TKW di Hong Kong memposting video TikTok yang viral di media sosial, yang menyebutkan bahwa ia membeli gamis senilai Rp 200 ribu namun harus membayar bea cukai sebesar Rp 9 juta.
Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Modus operandi para penipu meliputi meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana, dan biasanya menggunakan nomor telepon pribadi.
Apabila masyarakat mengalami modus penipuan serupa, Nirwala menyarankan agar tidak panik dan mengambil tiga langkah praktis: jangan melakukan transfer ke rekening yang diinfokan oleh penipu, konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai, dan hitung estimasi barang serta bandingkan dengan tagihan yang diberitahukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi Duty Kalkulator pada CEISA Mobile.
Nirwala juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan menyarankan saluran komunikasi untuk menghubungkan masyarakat dengan Bea Cukai adalah Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.