Kompol Tri Wahyudi, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa Rian telah melakukan sumpah pocong dua kali. Sumpah pocong pertama dilakukan oleh Rian beberapa bulan setelah dia dilaporkan oleh pelapor.
"Telah dua kali dia melakukan sumpah pocong seperti itu," ujar Tri saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (19/5/2023).
Kompol Tri menjelaskan bahwa Rian dilaporkan oleh orang tua korban pada Juni 2022. Pada saat itu, Tri belum menjabat sebagai Kasubdit PPA.
"Beberapa bulan setelah pelaporan itu, tersangka ini juga sudah pernah melakukan sumpah pocong," tambahnya.
Meskipun Rian telah melakukan sumpah pocong, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku sesuai dengan laporan yang diajukan oleh orang tua korban.
Rian sendiri tidak ditahan dalam kasus ini karena dianggap kooperatif, meskipun dia telah menjadi tersangka.
"Sumpah pocong adalah haknya. Proses hukum tetap berjalan, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan berkasnya sudah P21. Selama ini, penyidik terus mengumpulkan bukti, dan tersangka juga kooperatif," jelas Tri.
Dalam kasus ini, Rian dilaporkan karena dituduh mencabuli anak tetangganya. Korban, saat kejadian, sedang bermain di rumah Rian. Setelah pulang, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah dicabuli oleh tersangka.
"Ibu korban tidak terima setelah mendengar cerita anaknya dan segera melaporkannya ke Polda Sumsel. Berdasarkan beberapa bukti, terutama hasil visum, tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka," terang Tri.
Sebelumnya, Rian, yang merupakan warga Ratu Sianum, Palembang, melakukan sumpah pocong karena tidak terima dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR (5).
Rian melakukan sumpah pocong di halaman Musala Almanan, Jalan Ratu Sianum, Palembang pada Kamis (18/5) kemarin.
"Saya difitnah melakukan pencabulan, padahal saya tidak melakukannya. Itulah mengapa saya melakukan sumpah pocong ini," ungkap Rian.