Jawa Trend - Koordinator Pusat BEM SI, Hilmi Assidiqi, mengkritik keras bahwa keterlibatan Presiden dalam Pemilu 2024 merupakan bukti bahwa Presiden Jokowi memiliki etika demokrasi yang buruk.
pada hari selasa 2 Mei 2023 Presiden Jokowi mengumpulkan para Ketua Umum Partai koalisi pendukung pemerintah kecuali Nasdem dengan alasan telah memiliki koalisi merupakan bukti nyata bahwa Presiden intervensi dalam kepentingan pemilu 2024.
Jika melihat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak ada larangan kepada presiden, wakil presiden dan kepala daerah untuk mendukung secara langsung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun, jika merujuk pada pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu salah satu larangan dalam kampanye yakni menggunakan fasilitas pemerintah. Sehingga apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden menyinggung bahkan mengkampanyekan calon presiden dalam forum formal pemerintah maka dapat dikatergorikan masuk kedalam pelanggaran tersebut.
Jika dilihat kepada Etika Demokrasi, maka seharusnya Presiden harus sadar bahwa jabatan yang diberikan tersebut merupakan mandat dari rakyat dan tak sepatutnya menggiring dukungan ke salah satu pasangan calon. Dengan harapan presiden baru benar-benar terlegitimasi dari rakyat dan memberikan kesan baik kepada demokrasi.
“Presiden Jokowi saat ini dapat kita dilihat bahwa telah melakukan serangkaian upaya kemunduran demokrasi dari nepotisme hingga intervensi pemilu 2024” Kata Hilmi.
"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia sedang melakukan konsolidasi masif untuk menyikapi berbagai permasalahan bangsa yang semakin lama semakin memprihatinkan dan perilaku pejabat politik yang semakin memalukan,"Tegas Hilmi.