• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemprov DKI Akan Menonaktifkan 194 Ribu KTP Penduduk yang Telah Pindah dari Jakarta Mulai Maret 2024

    , May 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T12:00:00Z


    Jawa Trend - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta pada Maret 2024.


    Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa setidaknya terdapat 194 ribu warga DKI yang tercatat sudah tidak tinggal di Jakarta.


    "Berdasarkan rencana, kami akan melakukan nonaktifkan NIK pada Maret 2024," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (5/4/2023).


    Dukcapil DKI Jakarta saat ini sedang melakukan sosialisasi dan verifikasi data warga yang akan terkena dampak dari kebijakan ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini