• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PNS Jepang menjadi pegawai negeri paling 'sultan' se-Asia

    , May 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T12:36:05Z
    Jawa Trend - Pegawai Negeri Jepang menjadi pegawai negeri paling 'sultan' se-Asia. Gaji minimum PNS Jepang berkisar JPY 405.049 per bulan atau sekitar Rp 44,15 juta per tahun.

    Di urutan kedua ada, tetangga terkaya RI yakni Singapura menggaji PNS mereka dengan besaran beragam bergantung pada pertumbuhan ekonomi. PNS golongan terendah (MX13) atau yang baru lulus digaji SGD 3.500 atau sekitar Rp 39 juta per bulan. Gaji mereka masih lebih rendah dibandingkan upah minimum pegawai swasta yang berada di kisaran SGD 4.000.


    Urutan ketiga adalah gaji PNS di Korea Selatan. Gaji terendah PNS Korea ada di kisaran KRW 2,1 juta per bulan atau sekitar Rp 23,37 juta per bulan. Gaji tersebut hampir setara dengan upah minimum pekerja paruh waktu yakni KRW 2 juta.


    Gaji PNS Korea Selatan masih kalah jauh dengan gaji bulanan di perusahaan-perusahaan besar Negeri Ginseng yakni KRW 4,5 juta atau sekitar Rp 50,05 juta.


    Posisi selanjutnya adalah PNS China, gaji terendahnya adalah CNY 6.000 atau sekitar Rp 12,82 juta. Adapun, gaji PNS terendah di Asia adalah gaji PNS Vietnam resmi naik menjadi VND 3,48 juta atau sekitar Rp 2,19 juta pada Juli mendatang. Gaji mereka lebih tinggi dibandingkan upah minimum pekerja swasta yakni VND 1,8 juta.


    Lalu, berapa kisaran gaji PNS Indonesia? Berikut gambaran lengkapnya:


    Golongan I

    • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Golongan II

    • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000
    • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Golongan III

    • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV 

    * Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000; 
    * Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500; 
    * Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900; 
    * Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700; 
    * Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini