Jawa Trend - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki ketentuan yang menyatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.
Kepolisian menyatakan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun telah dipertimbangkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang demi keselamatan berlalu-lintas secara berkala. Oleh karena itu, aturan SIM di Indonesia tidak memberikan masa berlaku seumur hidup.
Brigadir Jenderal Yusuf, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pernah menyatakan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun juga berkaitan dengan kelayakan pengendara.
"Jika seseorang mendapatkan SIM saat ini, dan kemudian tahun depan mengalami kecelakaan dengan dua kaki patah atau putus, apakah dia masih layak memiliki SIM berikutnya? Tentu saja tidak mungkin," ujarnya.
Yusuf menjelaskan bahwa untuk memiliki SIM, seorang warga harus lulus ujian kompetensi yang mencakup pengetahuan tentang kendaraan, pengetahuan tentang berlalu-lintas termasuk rambu-rambu, dan uji keterampilan mengemudi.
Polisi juga akan menguji perilaku pengendara saat berkendara, termasuk perilaku yang berkaitan dengan menghormati pengguna jalan lainnya.
"Semua kompetensi tersebut harus dipenuhi," tambahnya.
Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Palubuhu, juga setuju bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"SIM bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga merupakan legitimasi dari kompetensi. Artinya, kompetensi membutuhkan masa berlaku untuk meninjau kondisi terakhir dari pemegang SIM," jelas Jusri.
Menurut Jusri, perpanjangan SIM merupakan bagian dari pemeriksaan kondisi terkini pemohon yang terkait dengan kesehatan.
"Misalnya, kondisi kesehatan, apakah pemegang SIM pernah mengalami kecelakaan atau cedera. Atau apakah anggota tubuhnya sudah tidak berfungsi dengan maksimal. Atau adakah gangguan penglihatan atau tekanan darahnya," tambahnya.