Jawa Trend - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggerebek sebuah pabrik ekstasi di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 2 Juni 2023.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak dan bahan baku pembuatan pil ekstasi. Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa alat cetak tersebut diperkirakan mampu memproduksi 3 ribu pil ekstasi hanya dalam waktu 30 menit atau setengah jam.
"Kalau home industry, alat cetaknya tidak seperti ini. Dalam setengah jam, alat ini mampu menghasilkan 3 ribu pil. Ini menunjukkan bahwa alat ini cukup efektif untuk membuat pil ekstasi. Oleh karena itu, jika tidak segera ditindaklanjuti, pil ekstasi tersebut bisa beredar dan menimbulkan korban," kata Agus kepada wartawan pada Jumat, 2 Juni 2023, seperti yang dikutip dari keterangan resmi.
Agus menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Setelah melakukan penyelidikan, Polri berhasil mendeteksi bahwa alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten. "Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan bahwa produksi pil ekstasi ini baru berlangsung selama dua hari," ujar Agus.
Dalam kasus ini, dua dari empat tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan mantan narapidana narkoba. Agus menyebutkan bahwa total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa Tengah berjumlah empat orang, di mana dua orang di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penggerebekan ini, antara lain 9.517 butir pil ekstasi, 593 butir kapsul kuning, 300 butir kapsul hijau, bubuk pink seberat 9,7 kilogram, berbagai macam prekursor, 43,7 kilogram bubuk MD, satu mesin cetak ekstasi, serta peralatan laboratorium lainnya.
"Langkah-langkah pengembangan akan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim, Polda Banten, dan Bea Cukai untuk menelusuri asal-usul prekursor, importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah, yaitu Jawa Tengah dan Banten," tutur Agus.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pidana narkoba ini terancam dengan hukum maksimal pidana mati.