Jawa Trend - Kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar yang melibatkan sejumlah pegawai di Rutan KPK telah memasuki babak baru. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan bahwa pegawai yang terlibat telah diberhentikan dari jabatannya.
"Dalam hal ini, kami telah melakukan non-job terhadap mereka semua," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/6). "Puluhan pegawai terlibat dalam kasus ini," tambah Alex.
Namun, Alex tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas dan kronologi puluhan pegawai yang terlibat. Dia juga tidak menyebutkan nama-nama pegawai yang telah diberhentikan.
Sebagai mantan hakim, Alex menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membersihkan lembaganya dari praktik korupsi. "Kami telah sepakat untuk membersihkan diri. Intinya, kami ingin membersihkan lembaga ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Rutan, mungkin juga terjadi di unit kerja lainnya. Jika ada yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Dewas (Dewan Pengawas) telah mengungkap dan menyerahkan kasus ini kepada bagian penindakan. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum memberikan banyak penjelasan terkait kasus ini.
Saat ini, belum ada informasi mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan siapa korban dari praktik pungli tersebut. Asep Guntur, Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain kasus pungli, juga terungkap bahwa seorang pegawai di Rutan KPK melakukan tindakan tidak senonoh terhadap istri salah satu tahanan. Kasus ini telah diputuskan oleh Dewas dalam sidang etik pada bulan April 2023. Pegawai tersebut, yang dikenal dengan inisial M, diberikan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.