Jawa Trend - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa dia akan mengkaji lebih lanjut wacana yang beredar mengenai usulan untuk memberikan libur Idul Adha selama dua hari.
"Nanti kita kaji dulu lah itu," kata Yaqut menjawab pertanyaan awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa.
Usulan tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyusul perkiraan adanya perbedaan tanggal perayaan Idul Adha 1444 H antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H yang menyebutkan bahwa 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin, 19 Juni 2023, sehingga Idul Adha 1444 H - yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah - jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Sementara itu, Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan hari libur nasional Idul Adha 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022—2027 pada Rabu (7/6) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, agar libur Lebaran Idul Adha diberikan selama dua hari.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira pegawai negeri setuju dengan itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Wacana tersebut telah ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebutkan bahwa hal tersebut perlu dikaji dan direspon agar dapat dicari solusi bersama.
"Saya sudah menyampaikan bahwa hal ini perlu dikaji dan direspon. Karena cuti bersama ini menggunakan Peraturan Presiden, jika Presiden belum memberikan arahan, maka belum bisa ditetapkan," ujar Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin.