SE tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang akhir-akhir ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi wali murid.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di seluruh wilayah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh memberikan beban kepada orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta untuk memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja mereka melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Tak hanya itu, dalam surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
SE ini didasarkan pada empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan.