• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekarang Urus Perpanjangan SIM Bisa Via Online, Ini Caranya

    , June 11, 2023 WIB Last Updated 2023-06-11T13:39:49Z

    Jawa Trend - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai salah satu syarat untuk berkendara. Di Indonesia, SIM memiliki ketentuan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan pemegang SIM harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.

    Saat ini, Anda tidak hanya dapat memperpanjang SIM di Satpas atau gerai SIM keliling, tetapi juga secara online. Dalam era digital ini, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah melalui layanan online.

    Selain itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tidak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen secara instan atau calo.

    Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penerbitan perpanjangan SIM termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Oleh karena itu, besaran tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

    Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SIM secara online:

    1. SIM lama
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Hasil RIKKES Jasmani
    4. Hasil tes psikologi
    5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
    6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
    7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

    Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:

    1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
    2. Daftar menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP (One-Time Password).
    3. Masukkan kode OTP yang diterima.
    4. Buat PIN dan konfirmasikan ulang PIN.
    5. Masukkan data profil, termasuk NIK, nama, dan email.
    6. Periksa notifikasi aktivasi akun yang dikirimkan melalui email, kemudian aktifkan akun tersebut.
    7. Verifikasi KTP dengan menggunakan fitur foto liveness.
    8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di situs erikkes.id melalui browser di ponsel.
    9. Lakukan tes psikologi di situs app.eppsi.id melalui browser di ponsel.
    10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui menu "SIM" di aplikasi, lalu pilih "Perpanjangan SIM".
    11. Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM secara online.
    12. Pilih Satpas penerbit SIM.
    13. Masukkan nomor rekening Anda.
    14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
    15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning 
    16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur 
    17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi' 
    18.  Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang      
    Tarif resmi perpanjangan SIM 2023

    Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan 
    Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan 
    Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan 
    Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan 
    Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan 
    Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan 
    Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan 
    Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan 
    Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan 
    Biaya tes psikologi: Rp37.500 
    Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini