Jawa Trend - Polda Metro Jaya telah mengumumkan penghentian sementara penerapan sistem ganjil genap (gage) selama periode libur panjang Idul Adha 1444 H. Mulai Rabu, 28 Juni 2023, aturan ganjil genap tidak berlaku. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa selama periode cuti bersama, aturan ganjil genap juga tidak diberlakukan. Periode cuti bersama tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2023, yang diikuti oleh akhir pekan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2023.
"Kami mengikuti ketentuan libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selama cuti bersama, aturan ganjil genap tidak berlaku," ujar Kombes Latif, seperti yang dikutip dari laman NTMC Polri pada hari ini, Minggu, 25 Juni 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keputusan tersebut mengatur tentang cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yang ditetapkan pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.