Jawa Trend - Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 dalam menangkap si kembar penipu, Rihana dan Rihani.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa dari kasus Dito Mahendra, seorang pengusaha yang diduga memiliki senjata api ilegal dan selalu menghindari panggilan penyidik Bareskrim Polri, hal serupa juga dapat dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Rihana dan Rihani.
Sugeng menganggap bahwa kedua kasus ini memiliki kesamaan, yaitu pelakunya sama-sama tidak mengindahkan atau menghindari panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Kedua kasus ini hampir sama. Karena mereka tidak kooperatif dengan penegak hukum dan menghilang setelah dipanggil oleh polisi," ujar Sugeng dalam pernyataannya pada Minggu (2/7/2023).
"Oleh karena itu, pihak kepolisian sedang memburu dan bahkan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk para tersangka," tambahnya.
Keterlibatan Densus 88 diperlukan untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangkap "si kembar" ini.
"Ini juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial," jelasnya.
Masyarakat, terutama para korban penipuan dan kecurangan dari si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," tambah Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengetahui keberadaan si kembar.
Namun, Trunoyudo belum ingin mengungkapkan lokasi keberadaan si kembar kepada publik dengan alasan teknis.
"Tentu, di mana pun keberadaannya, penyidik yang mengetahui dan kami harap nanti penyidik dapat menyampaikannya saat konferensi pers," ungkap Trunoyudo, pada Selasa (20/6/2023).
Trunoyudo mengatakan bahwa penyidik telah menganalisis dan melakukan gelar perkara terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh si kembar. Selain itu, penyidik juga telah menyatukan laporan polisi mengenai pengaduan korban penipuan si kembar di beberapa daerah.
"Setelah dilakukan analisis, evaluasi, dan gelar perkara, langkah ini tentu lebih efisien dalam penanganannya. Dan tentunya, langkah-langkah ini sudah dilakukan," jelas Trunoyudo.