Jawa Trend - Pihak kepolisian mengungkapkan akan ada 191 ribu ponsel yang akan dimatikan karena melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur. Dari 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, mayoritas adalah iPhone, mencapai lebih dari 178 ribu.
"Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid, dalam konferensi pers pada Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, ponsel dengan IMEI ilegal tersebar dan dapat ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Adi menjelaskan bahwa ada kemungkinan ponsel-ponsel tersebut dijual secara resmi, padahal sebenarnya adalah HP bajakan.
Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.
"Total ada 6 tersangka yang berhasil kami amankan," ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.
"Tersangka P, D, E, dan B semuanya berasal dari kalangan swasta. Kami juga mengamankan tersangka F, yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan tersangka A, oknum di Bea Cukai," jelasnya.
Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang telah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus melewati validasi IMEI. IMEI-nya didaftarkan dan dikelola melalui teknologi yang disebut CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini terkait dengan masuknya produk elektronik tanpa prosedur birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tidak tercatat.