• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hindari Pelanggaran ini Jika tidak Ingin di Tilang Polisi

    , July 10, 2023 WIB Last Updated 2023-07-10T00:15:07Z


    Jawa Trend - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 10 hingga 23 Juli 2023. Operasi ini bertujuan untuk menindak 14 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan mobil.


    "Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 akan berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023," demikian yang ditulis oleh Polda Metro Jaya dalam akun Instagram mereka, @tmcpoldametro, seperti dikutip oleh Tempo pada hari Minggu, 9 Juli 2023.


    Operasi Patuh 2023 diadakan dengan tujuan menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).


    "Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sebelum pelaksanaan operasi Mantap Brata, kita akan melaksanakan Operasi Patuh terlebih dahulu. Petugas penegak hukum tidak akan melakukan penindakan secara sepihak," kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.


    Eddy menambahkan bahwa petugas di lapangan tidak hanya akan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi, teguran, dan imbauan kepada para pelanggar. Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut akan dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, dan diharapkan tidak akan ada komplain dari masyarakat.


    Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023:


    1. Melawan arus
    2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
    4. Tidak menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
    5. Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman
    6. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan
    7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
    8. Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor
    9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan jalan
    10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar yang diperlukan
    11. Motor dan mobil yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau memasuki bahu jalan
    13. Kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
    14. Penindakan terhadap mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.


    Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini