Jawa Trend - Peserta Miss Universe Indonesia 2023 yang dikenal dengan inisial PKN, didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada hari Senin (7/8/2023). Kedatangan mereka terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang kontes kecantikan tersebut.
Mellisa Anggraeni, kuasa hukum PKN, menjelaskan bahwa mereka datang untuk melaporkan Event Organizer (EO) Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan insiden pelecehan seksual yang terjadi.
"Kami datang untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MIID. Mohon dukungannya," ujarnya kepada wartawan.
Mellisa juga menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat Grand Final Miss Universe Indonesia 2023. Dia mengungkapkan bahwa tidak hanya PKN yang menjadi korban, tetapi juga beberapa peserta lainnya.
"Ada banyak korban yang telah memberikan laporan kepada kami," tambahnya.
Terkait pertanyaan mengenai langkah selanjutnya, Mellisa menyatakan, "Kami akan menginformasikan lebih lanjut setelah pelaporan resmi dilakukan."
Kabar mengenai dugaan pelecehan seksual selama ajang Miss Universe Indonesia 2023 telah menyebar luas di kalangan publik. Kabarnya, peserta diminta untuk menjalani pemeriksaan fisik secara tidak pantas selama kompetisi.