• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tidak Perlu Resign! ini Cara Cairkan BPJS Tenaga Kerja Online

    , August 28, 2023 WIB Last Updated 2023-08-27T23:01:05Z
    Jawa Trend - Pencairan BPJS Kesehatan bisa dilakukan para pesertanya tanpa harus resign atau keluar dari tempat kerja. Sebab, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan peserta tenaga kerja aktif dengan catatan pencairan sebagian, 10% atau 30%.


    Khusus untuk pencairan sebagian 30% oleh peserta aktif bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum sampai pada tahapan usia pensiun.


    Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:


    a. Usia Pensiun 56 Tahun
    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    e. Mengundurkan diri
    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    h. Cacat total tetap
    i. Meninggal dunia
    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%


    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:


    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    2. E-KTP
    3. Buku Tabungan
    4. Kartu Keluarga
    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
    6. NPWP (jika ada).


    Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya secara langsung maupun online. Untuk cara online bisa dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.


    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).


    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:


    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini