• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jika PPPK Mendapatkan Jaminan Pensiun dan Hari Tua Bagaimana dengan Pegawai Honorer?

    , August 07, 2023 WIB Last Updated 2023-08-07T03:52:06Z

    Jawa Trend - Pemerintah sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Salah satu aspek yang diubah adalah mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, dalam RUU ASN, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua dengan skema defined contribution. Konsep penghargaan dan pengakuan ASN serta Kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabungkan sebagai bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.


    RUU ASN mengusung tujuh kluster pembahasan, termasuk penguatan sistem merit, penyesuaian ASN akibat perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi manajemen ASN.


    Dalam konteks ini, Alex menegaskan bahwa revisi UU ASN bertujuan untuk membuat ASN lebih kompetitif, lincah, dan dinamis dalam menghadapi tantangan zaman. Pengembangan cakupan kerja yang lebih adil untuk PPPK juga akan menjadi fokus perubahan.


    Selain itu, aturan dalam revisi ini akan memberikan solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang masih belum jelas statusnya menjelang rencana penghapusan pada November 2023. Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan akan menjaga pendapatan serta anggaran agar tetap terkendali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini