Jawa Trend - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2023.
Total formasi yang ditetapkan adalah 572.496, terbagi menjadi 78.862 ASN untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 ASN untuk pemerintah daerah
Alokasi formasi CASN (Calon ASN) untuk pemerintah pusat adalah 28.903 untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan 49.959 untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sedangkan di pemerintah daerah, dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada bulan September 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa rekrutmen ASN 2023 memiliki tiga arah kebijakan. Pertama, pelayanan dasar menjadi fokus dengan menyediakan formasi terbanyak untuk guru dan tenaga kesehatan, yaitu hampir 80 persen dari total formasi 2023.
Arah kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Selain itu, rekrutmen ASN juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang sedang diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Pemerintah menegaskan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, termasuk eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Sebanyak 80 persen dari rekrutmen ASN 2023 akan ditujukan untuk pelamar dari tenaga non-ASN, sementara 20 persen untuk pelamar umum
Pada tahun 2023, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional. Namun, terdapat beberapa instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemda yang tidak