Meskipun terjadi perbedaan pendapat di kalangan hakim, hasil kasasi ini tetap ditegakkan. Selain perubahan hukuman Ferdy Sambo, putusan kasasi juga merubah hukuman tiga terdakwa lainnya. Bripka Ricky Rizal (RR) kini dihukum penjara selama 8 tahun, sementara Kuat Maruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC) masing-masing dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Perubahan ini menunjukkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan keputusan di peradilan sebelumnya. Limam hakim agung, termasuk Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana, berperan dalam mengadili kasus ini.
Sebelum putusan kasasi, Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ricky Rizal dihukum 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun dalam peradilan sebelumnya. Putri Candrawathi semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.