Jawa Trend - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung telah menetapkan selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yaitu Adelia Putri Salma, beserta suaminya sebagai tersangka dalam kasus jaringan internasional narkoba.
Sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda Lampung menangkap Adelia Putri karena terlibat dalam kasus jaringan internasional narkoba.
Adelia Putri ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat berada di sebuah salon kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (26/8/2023).
Selain Adelia Putri, suaminya yang dikenal dengan nama Kadafi alias David juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Saat ini, David berada di Lapas Nusakambangan.
Diduga David menjalankan bisnis narkoba jaringan internasional dari dalam penjara Lapas Nusakambangan.
Kombes Pol Erlin Tangjaya, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, mengungkapkan bahwa David telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kadafi alias David telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erlin.
Erlin Tangjaya juga menjelaskan bahwa dua rekannya, H dan L, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "H dan L, dua rekannya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Lampung," kata Erlin Tangjaya.
Saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung.
Selama penangkapan Adelia, Polda Lampung berhasil menyita enam unit mobil mewah, perhiasan emas, serta buku rekening sebagai barang bukti. Mobil-mobil mewah yang disita termasuk Toyota Alphard, Jaguar, Mercedes Benz, BMW, Pajero Sport, dan Toyota Innova. Barang bukti ini bersumber dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan oleh suami Adelia, yaitu Kadafi alias David, dari dalam penjara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, sebelumnya telah mengungkapkan dugaan bahwa pembelian barang mewah seperti mobil dan lainnya berasal dari transaksi narkoba. "Kami menduga bahwa aliran dana untuk membeli berbagai barang mewah berasal dari transaksi narkoba," tegas Helmy Santika.