Jawa Trend - Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) secara resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan perubahan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN melalui akun Instagram-nya @smindrawati pada Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan perubahan status Jakarta dari "Daerah Khusus Ibukota" menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ). Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ membawa konsep agar Daerah Khusus Jakarta berkembang menjadi kota global dan menjadi pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Pengaturan Keuangan Negara yang penting perlu diintegrasikan dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya juga berpartisipasi dalam penyusunan dan penentuan substansi RUU DKJ, serta mereka telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) lalu dalam rapat internal kabinet untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta ini.