Jawa Trend - TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dengan adanya aturan tersebut, TikTok Shop sebagai social commerce resmi dilarang berjualan.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.
TikTok Indonesia pun menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan mulai hari ini akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial.
"Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023.
Ihwal nasib pedagang lokal yang berjualan di TikTok Shop, Zulhas mengimbau agar beralih ke platform e-commerce. Menurut Zulhas, kebijakan ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal. Sebab, masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini mengatur enam poin. Antara lain soal social commerce serta larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Aturan ini juga meregulasi positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Indonesia juga melarang marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. Serta melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.