• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan di Tilang dan dikenakan Denda

    , September 03, 2023 WIB Last Updated 2023-09-03T08:42:47Z


    Jawa Trend - Mulai hari ini, kebijakan tilang uji emisi resmi diberlakukan di wilayah Jakarta. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan di ibu kota terkait peraturan ini.


    Tidak semua kendaraan akan menjadi sasaran tilang uji emisi. Yang jelas, hanya kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang akan ditilang, bukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi. Hal ini dibenarkan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, yang menjelaskan bahwa penilangan akan dikenakan pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.


    "Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," ujar Doni.


    Tilang uji emisi ini berlaku terutama untuk mobil dan motor yang berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta, tetapi juga berlaku untuk kendaraan dari luar Jakarta.


    Bagi pemilik kendaraan yang tertangkap tidak lulus uji emisi, denda menanti. Tilang ini merujuk pada pasal 285 dan 286 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.


    Doni menjelaskan bahwa mekanisme tilang uji emisi ini tidak berbeda dengan tilang pada umumnya. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat membayar denda maksimal ke bank atau mengikuti sidang.


    Dengan pemberlakuan tilang uji emisi ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat meningkat, sehingga memberikan manfaat kesehatan dan lingkungan yang positif.


    Demikianlah informasi terbaru mengenai tilang uji emisi di Jakarta. Pemilik kendaraan diharapkan mematuhi peraturan ini untuk menghindari denda dan ikut berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan di ibu kota.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini