Jawa Trend - DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU pada rapat paripurna dewan, 3 Oktober 2023.
Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK.
Perluasan skema PPPK, di mana sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.
Ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024.
Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut.
menegangkan bagi para honorer.
Apakah hanya separoh gaji PPPK Full Time? Atau sebesar gaji yang diterima selama menjadi honorer? Atau berapa?
Apakah PPPK Part Time juga mendapatkan beragam tunjangan sebagaimana PPPK Full Time?
Apakah PPPK Part Time juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua?
Audit Data Honorer
Hingga saat ini KemenPAN-RB masih melakukan audit data honorer, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR sepakat audit data honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dilakukan menyeluruh, bukan secara acak.
Hasil audit akan menjadi basis data penentuan siapa saja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan siapa saja yang dicoret karena masuk kategori honorer bodong.
Sekali lagi, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, masih ada beberapa tahapan yang menegangkan bagi honorer.