Jawa Trend - Satu bulan menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan liburan akhir tahun, tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh ketiga menteri tersebut menetapkan dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
Libur 4 Hari Penuh Desember 2023
Berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.
Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 juga jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Berkaitan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Kemenparekraf telah memastikan kesiapan seluruh tempat wisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).
"Panduan wisata Natari yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran," ujar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (20/11) pekan ini.
"Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas)," lanjutnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Desember:
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama)
Editor : Qurrota A'yun