• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bisa Buat Miskin dan Gangguan Mental, OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online!

    , December 17, 2023 WIB Last Updated 2023-12-17T12:21:44Z
    Jawa Trend - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sekitar 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir. Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang merugikan akibat judi online.

    "Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada Sabtu (16/12/2023).

    Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya OJK untuk meminimalisir transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang terkait dengan judi online diidentifikasi dan diblokir melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan industri perbankan.

    Selain pemblokiran rekening, OJK juga gencar melakukan upaya lain untuk memberantas judi online. Langkah ini melibatkan pembinaan khusus kepada perbankan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

    Industri perbankan Indonesia juga berkomitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Tidak hanya melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, industri perbankan Indonesia juga melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

    OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening.

    Dian menekankan bahwa dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening atas perintah dari Aparat Penegak Hukum, lembaga/kementerian, atau OJK.

    OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya. Ini dilakukan baik atas permintaan OJK maupun secara mandiri oleh bank.

    "Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," tambah Dian.


    Editor : Qurrota A'yun



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini