Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya OJK untuk meminimalisir transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang terkait dengan judi online diidentifikasi dan diblokir melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan industri perbankan.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga gencar melakukan upaya lain untuk memberantas judi online. Langkah ini melibatkan pembinaan khusus kepada perbankan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Industri perbankan Indonesia juga berkomitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Tidak hanya melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, industri perbankan Indonesia juga melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening.
Dian menekankan bahwa dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening atas perintah dari Aparat Penegak Hukum, lembaga/kementerian, atau OJK.
OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya. Ini dilakukan baik atas permintaan OJK maupun secara mandiri oleh bank.
"Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," tambah Dian.
Editor : Qurrota A'yun