Jawa Trend – Sebanyak 32 ribu lebih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jawa Barat yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia menyebutkan, 32.712 penyandang disabilitas mental tersebut akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, dengan total mencapai 146.751 orang di Jabar.
“Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental," ungkap Hedi Ardia kepada awak media.
"Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," tambahnya.
Ia melanjutkan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali.
Pada 2019, penyandang disabilitas mental juga turut ambil bagian, karena dinilai mempunyai hak pilih.
Hedi Ardia menilai, penyandang disabilitas mental yang mempunyai hak pilih sama dengan pemilih pada umumnya.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia di atas 17 tahun.
"Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," terang Hedi Ardia.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jabar tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang dan Kota Bandung 2.040 orang.
Kemudian, selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni 7.922 orang.
Terbanyak, adalah penyandang disabilitas fisik sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang.
Editor : Qurrota A'yun