IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan yang lebih bermanfaat daripada e-KTP. Salah satunya yakni penghematan biaya dan proses pembuatannya yang mudah.
Kominfo pun mengklaim bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Adapun perbedaannya yakni IKD hanya berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Identitas ini pun akan mudah diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.
Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.
Cara membuat IKD
Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini pun mudah dilakukan. Berikut tahapannya, dikutip dari situs resmi dukcapil:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore/App Store
2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone;
3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat
4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon;
5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
7. KTP digital telah diterbitkan.
Editor : Qurro A'yun