Pihaknya pun menghitung biaya yang dibutuhkan untuk pengerjaan pemindahan tiang listrik. Didapat angka sebesar Rp 11 juta untuk material dan jasa pekerjaan.
"dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, dimana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB / Online). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," tuturnya.
Dia menjelaskan, permohonan pemindahan tiang listrik dilayankan oleh Khotijah, yang berlokasi di Sidokepung, Sidoarjo. Hal ini sempat viral di jagat media sosial.
"Kami informasikan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," tegasnya.
Hak PLN
Pada keterangannya, Miftachul mengatakan, PLN berhak untuk melintasi tanah milik orang lain untuk memasang tiang listrik. Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," jelasnya.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Sdri. Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," sambung Miftachul.
Penampakan Tiang Listrik PLN Jadi Tempat Charge Kendaraan Listrik
Sebelumnya, PT PLN (Persero) terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat bisa mendapatkan pasokan energi demi membangun ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di tanah air.
Terbaru, PLN berinovasi menjadikan aset tiang listrik sebagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kemudahan pengisian daya mobil listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, inovasi ini merupakan bentuk keseriusan PLN untuk menunjang infrastruktur ekosistem EV.
Pasalnya, saat ini kendaraan listrik tengah menjadi primadona di kalangan masyarakat karena hemat dari segi biaya perawatan dan pengisian daya serta kemampuan mengurangi emisi karbon secara signifikan.
”Kami sangat serius untuk mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik karena terbukti lebih irit bagi masyarakat dan mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan, sehingga target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 bisa dicapai atau bahkan lebih cepat,” terang Darmawan, seperti ditulis Rabu (10/1/2024).
PLN EYE atau SPKLU bertipe pole mounted charger merupakan inovasi menghadirkan EV Charger dengan memanfaatkan tiang listrik PLN.
Keberadaan EV Charging ini diharapkan dapat menjangkau semua pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi ulang daya baterai kendaraannya.
”PLN berkomitmen untuk mendukung kokohnya ekosistem EV di tanah air. Melalui beragam inovasi yang terus berkembang, kami berharap masyarakat semakin yakin untuk beralih ke kendaraan listrik karena stasiun pengisiannya makin mudah dijumpai,” ujar Darmawan.
3 Prototipe
Sementara itu, Direktur Utama PLN Enjiniring, Chairani Rachmatullah merinci, saat ini sudah ada tiga prototipe SPKLU PLN EYE yang terpasang dan telah beroperasi. Sebarannya yakni, dua di Kantor PLN KS Tubun Jakarta Barat, dan satu di Sekolah Dasar (SD) Yasporbi Bidakara, Jakarta Selatan.
Saat ini, terdapat dua tipe kapasitas SPKLU PLN EYE, yakni 7 kilo Watt (kW) dan 22 kW yang didesain PLN Enjiniring untuk Pole Mounted Charger baik yang model menempel di luar (tiang listrik beton) maupun model masuk dalam tiang (tiang besi).
Selanjutnya akan dilakukan asessment dan perbaikan sehingga ke depan sudah terstandardisasi untuk seluruh SPKLU Pole Mounted Charging.
Chairani melanjutkan, berkat transformasi digital membuat keberadaan SPKLU PLN makin mudah untuk ditemukan dengan bantuan SuperApp PLN Mobile. Pengguna EV cukup membuka aplikasi PLN Mobile di menu electric vehicle maka otomatis keberadaan SPKLU PLN yang terdekat akan ditemukan.