"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Gus Yaqut.
Melansir Sistem Informasi Manajeman Nikah (Simkah) https://simkah4.kemenag.go.id, diketahui bahwa sepanjang tahun 2024 di bulan Januari pada skala seluruh Indonesia bahwa masyarakat masih memiliki minat yang tinggi untuk menikah di luar kantor KUA sebanyak 86.820 berbanding dengan 31.160 orang yang menikah di dalam KUA dan pada bulan Februari orang yang melakukan pernikahan di luar KUA sebanyak 83.180 dan di dalam KUA 25.977.
Selain itu, diketahui juga bahwa Menag akan melakukan pengembangan fungsi KUA selain mencatat pernikahan agama Islam, tapi juga agama selain Islam.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," terangnya.
Menag juga berkeinginan agar aula-aula KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim. Langkah ini diambil untuk memberikan bantuan kepada umat non-Muslim yang mengalami kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah sendiri yang disebabkan ekonomi, sosial, atau alasan lainnya.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Pada awal Februari, Direktur Jendral (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan lintas agama.