• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Malaysia Larang Pegawai Panggil "Sayang" dan "Dear" ke Rekan Kerja, Bisa Terancam Dipecat

    , March 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T10:47:48Z

    Jawa Trend – Memanggil rekan kerja dengan panggilan "sayang" atau "dear" bisa membuat pegawai negeri Malaysia dihukum pemecatan.

    Hal itu diumumkan oleh Komisi Pelayanan Publik atau Public Services Commision (PSC).

    Dikutip dari TheStar, kebijakan PSC itu tertuang pada surat edaran tertanggal 7 April 2023 yang menyatakan bahwa penggunaan kata-kata tersebut pada rekan kerja termasuk bentuk pelecehan seksual verbal.

    Itu adalah pelanggaran disipliner bagi pegawai di lingkup pemerintahan negara tersebut.

    Surat edaran itu juga mengatur pelecehan fisik seperti menyentuh, memegang, meraba, mencium, memeluk, dan menganiaya.

    Selain itu tindakan sexting juga dianggap sebagai pelecehan seksual visual, yakni mengirim, menerima, dan bertukar pesan atau gambar yang berhubungan dengan aktivitas seksual antar ponsel pun sama dilarang. 

    Jika pegawai negeri melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang sudah disebutkan, dapat menghadapi tindakan disipliner berdasarkan Peraturan 4A dari Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993.

    Jika korban ingin melaporkan tindakan pelecehan tersebut, surat edaran itu menyebut korban harus merinci apa yang mereka alami, waktu, tanggal, dan tempat kejadian saat melapor.

    Pelanggaran disipliner lainnya

    Lebih lanjut dilansir dari MalayMail, PSC menyatakan bahwa perselingkuhan di antara pegawai negeri juga akan berujung pada tindakan disipliner.

    Pelanggaran lainnya yang diatur adalah seperti absen dari tugas, masuk dan keluar tidak sesuai jamnya, menyerahkan sertifikat medis palsu, penyalahgunaan narkoba, membuat pernyataan publik di media sosial, dan pelanggaran pengadaan.

    Hukuman untuk setiap pelanggaran akan ditentukan oleh dewan disiplin sesuai dengan Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993.

    Hukuman dapat berupa peringatan, denda, diskualifikasi gaji, skorsing, penurunan pangkat, bahkan pemecatan.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini