Jawa Trend - Program penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang "numpang" KTP DKI Jakarta rupanya banyak menuai protes.
Protes datang dari warga yang terdampak program itu. Mereka bersikeras meminta agar NIK-nya tidak dinonaktifkan dan tetap menggunakan alamat di Ibu Kota. "Memang rata-rata mereka protes dan kekeuh tetap menggunakan alamat di sini," ungkap Kasatpel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pasar Mangis.
Protes datang dari warga yang terdampak program itu. Mereka bersikeras meminta agar NIK-nya tidak dinonaktifkan dan tetap menggunakan alamat di Ibu Kota. "Memang rata-rata mereka protes dan kekeuh tetap menggunakan alamat di sini," ungkap Kasatpel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pasar Mangis.
Menghadapi protes itu, petugas kemudian berusaha memberikan edukasi bahwa program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut wajib dilakukan demi tertib administrasi. Pihaknya juga memberikan pemahaman bahwa tertib administrasi akan membawa dampak baik bagi pemenuhan hak warga itu sendiri. Ismawati melanjutkan, pihaknya tetap terbuka terhadap warga yang terdampak program penertiban NIK ini. Apalagi, warga yang sebenarnya masih berdomisili di Jakarta, tetapi terkena program tersebut. Untuk kasus seperti ini, Ismawati menyarankan warga tersebut membawa surat keterangan domisili dari RT dan RW sebagai bukti bahwa ia tidak pindah ke luar Jakarta.
Setelah itu, pihak Dukcapil kelurahan akan melakukan verifikasi ke alamat yang tertera. Verifikasi dilakukan itu untuk membuktikan apakah warga itu benar-benar masih berdomisili di alamat tertera KTP atau tidak. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sejak posko pengaduan pertama kali dibuka, Ismawati mengakui, banyak warga yang membawa surat rekomendasi domisili RT dan RW, tetapi ternyata tidak tinggal di daerah Pasar Manggis.
"Rata-rata yang kami temui memang sudah tidak tinggal di situ dari survei dan verifikasi lapangan itu udah enggak ada karena saya sendiri yang turun," lanjut dia. Namun, berdasarkan survei yang dilakukan Ismawari dan tim, banyak warga yang sudah membawa surat rekomendasi domisili dari RT dan RW setempat justru memang sudah tidak tinggal di daerah Pasar Manggis. "Rata-rata saya temui memang sudah tidak tinggal di situ dari survei dan verifikasi lapangan itu udah enggak ada karena saya sendiri yang turun," pungkasnya.
Setelah itu, pihak Dukcapil kelurahan akan melakukan verifikasi ke alamat yang tertera. Verifikasi dilakukan itu untuk membuktikan apakah warga itu benar-benar masih berdomisili di alamat tertera KTP atau tidak. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sejak posko pengaduan pertama kali dibuka, Ismawati mengakui, banyak warga yang membawa surat rekomendasi domisili RT dan RW, tetapi ternyata tidak tinggal di daerah Pasar Manggis.
"Rata-rata yang kami temui memang sudah tidak tinggal di situ dari survei dan verifikasi lapangan itu udah enggak ada karena saya sendiri yang turun," lanjut dia. Namun, berdasarkan survei yang dilakukan Ismawari dan tim, banyak warga yang sudah membawa surat rekomendasi domisili dari RT dan RW setempat justru memang sudah tidak tinggal di daerah Pasar Manggis. "Rata-rata saya temui memang sudah tidak tinggal di situ dari survei dan verifikasi lapangan itu udah enggak ada karena saya sendiri yang turun," pungkasnya.