• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menguak Mafia Pajak

    , April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T03:39:11Z
    𝙹𝚊𝚠𝚊 𝚃𝚛𝚎𝚗𝚍 - Permainan pajak tidak hanya terjadi dikalangan elit saja. Namun juga terjadi dikalangan wajib pajak. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh PT Dumay Abadi Jaya.

    PT Dumay Abadi Jaya sengaja didirikan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi. Setelah melakukan pemungutan atas PPN, lalu uang hasil pungutan tersebut tidak di setor dan tidak dilaporkan ke Direktorat Pajak. Transaksi yang dilakukan adalah transaksi bodong. 

    Menurut keterangan dari Anggi Septian selaku Direktur PT Dumay Abadi Jaya, dirinya diminta untuk menjadi direktur di perusahaan tersebut. Anggi diminta oleh seorang yang bernama YOPI LESTARI seorang pria beralamat di Kp. Sawah Limus, Desa Sukamulya, Kabupaten Garut.

    YOPI alias Hapo sapaan akrabnya menawarkan posisi direktur kepada Anggi dengan menjanjikan akan digaji setiap bulannya. Namun nyatanya tidak pernah ada dan hanya pernah diberi uang operasional diawal sebesar 3 juta rupiah.

    Pada saat mendirikan perusahaan YOPI alias Hapo tidak menjelaskan peruntukan perusahaan tersebut dan tidak menjelaskan tugas dan tanggungjawab Anggi sebagai direktur.

    Setelah perusahaan tersebut berhasil didirikan dan memperoleh status pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh YOPI alias Hapo, Anggi selaku direktur tidak tau menau apa yg dilakukan Hapo terhadap perusahaan tersebut.

    Sebagai modus operandi, Hapo menggunakan perusahaan tersebut dengan cara menawarkan kepada beberapa perusahaan (lawan transaksi) untuk penerbitan faktur sebagai pajak masukan. Kemudian sebagai upah jasa, Hapo dibayar sebesar 50% dari nilai PPN yg semestinya disetorkan. Hapo mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil penggelapan pajak tersebut. 

    Diketahui uang tersebut digunakan untuk membeli rumah di daerah Baleendah Kabupaten Bandung, kendaraan bermotor, hinga saat ini sedang membangun rumah orang tuanya.

    Untuk total kerugian  yang dialami negara lebih lanjut dapat dikonfirmasi ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Garut.

    Kasus ini akan segera kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Garut agar diusut lebih lanjut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini