• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penjelasan Kemenkop dan UKM soal Ramai Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam

    , April 28, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T22:44:00Z
    Jawa Trend - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membantah kabar terkait melarang warung Madura buka 24 jam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi operasional warung Madura.

    Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam semula muncul dari pernyataan Arif saat acara di daerah Klungkung, Bali. Ia mengimbau usaha tersebut harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

    Kini, Arif mengaku pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

    “Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

    Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

    “Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

    Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop dan UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan pihaknya akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

    “Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif.

    Arif menjelaskan salah satu amanat dari PP tersebut bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

    “Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tutur Arif.


    Editor : Qurrota A'yun



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini