Jawa Trend - Perlawanan PT Arion Indonesia terhadap Direktur Jenderal Pajak (DJP) terkait sengketa pajak di Pengadilan Pajak masih terus berlanjut. Sidang Gugatan ke-5 berlangsung secara online, pada Kamis (4/4/2024). Sayangnya hingga di sidang ini, masih banyak tuntutan atau permintaan PT Arion Indonesia sebagai penggugat yang belum dibuktikan dan dipenuhi oleh pihak Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III sebagai tergugat.
Meskipun sidang gugatan telah berlangsung sebanyak lima kali, namun sengketa ini belum kunjung mendapatkan titik terang. Hal ini karena pihak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III sebagai tergugat disinyalir belum menanggapi sepenuhnya 15 perkara dan 25 posita yang diajukan oleh PT Arion Indonesia.
Pada sidang sebelumnya, PT Arion Indonesia meminta Ketua Tim Pemeriksa yaitu Hartini untuk dihadirkan dalam persidangan. Permintaan ini dilakukan guna menggali informasi sekaligus meminta klarifikasi atas sengketa yang terjadi.
Pegawai PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., juga mempertanyakan keberadaan sosok Hartini Sulistyaningsih yang tidak pernah muncul sejak sidang pertama. Mengingat, sosok Hartini merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak selama pemeriksaan lapangan.
Namun sayangnya, hal ini tak kunjung dipenuhi. Meskipun dalam surat penugasan, ada tiga pemeriksa yang disebutkan akan hadir. Diantaranya Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Baskoro. Pihak Kanwil DJP Jatim III berdalih bahwa Hartini sedang melakukan Sholat Dhuhur dan belum kembali.
Hal ini membuat PT Arion Indonesia maupun DJP sempat bersitegang. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan muatan materi berupa 15 berkas sidang gugatan serta penjelasan PT Arion Indonesia terhadap sanggahan dari tergugat.
Link Youtube Sidang : https://www.youtube.com/watch?v=dpeefnzYIfQ