Jawa Trend - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, pada Rabu, (17/7/2024).
Petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 dan meninggalkan ruangan pada 18.15.
Dari sana Petugas KPK membawa dua koper keluar dari Balai Kota Semarang.
Dua koper warna merah dan coklat itu lantas dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan pintu.
Para petugas kemudian turut masuk ke dalam tiga mobil tersebut dan meninggalkan Balai Kota Semarang.
Koper langsung dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat.
Hingga selesainya penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, tidak ada tanda-tanda adanya pejabat yang dibawa oleh KPK.
Termasuk Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Mbak Ita secara resmi sudah ditetapkan tersangka dan dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Termasuk suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Mbak Ita yang merupakan kader PDI-P Kota Semarang, terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.
Sampai rampungnya penggeledahan KPK, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut belum diketahui keberadaanya.
Padahal, mobil yang digunakan oleh Mbak Ita masih terparkir di Balai Kota Semarang.
Kompas.com juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Wali Kota Semarang soal penggeledahan KPK di kantornya.
Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.
Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.
"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.
“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.
Sementara Mbak Ita dan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin, belum terlihat sejak petugas KPK menggeledah ruangan mereka.
Pemeriksaan oleh KPK terhadap pejabat Pemkot Semarang telah beberapa kali dilakukan.
Pemeriksaan tersebut antara lain di Kantor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Jawa Tengah pada awal tahun ini.
Hevearita sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Semarang.
Dia naik pangkat setelah Wali Kota Sebelumnya, Hendrar Prihadi, diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
Dia berencana kembali maju dalam Pilkada 2024.
Ditetapkan Tersangka dan Dicekal
Sementara itu Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) menjelaskan bahwa KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa.
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Diketahui penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Editor : Qurrota A'yun