Jawa Trend – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Rencananya demikian (besok bebas). [Bebas] bersyarat,” kata Otto lewat pesan singkat, Sabtu (17/8).
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.
Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Qurrota A'yun