Jawa Trend – Bryan Limanjaya, yang saat ini ditahan atas tuduhan persetubuhan
dengan anak di bawah umur, melalui kuasa hukumnya, SOLU LAW FIRM yang diwakili oleh
Roberto Sinaga S.H, LL.m, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam pernyataan resminya, mereka mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani klien mereka.
Kuasa hukum Bryan menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Lia Dahlia, ibu dari Desya Poetri Pramadani, yang mengaku bahwa putrinya telah dihamili oleh Bryan Limanjaya.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum, Bryan bertemu dengan Desya di
sebuah bar di Jakarta Selatan pada Juli 2023, di mana Desya mengaku berusia 20 tahun.
"Pelapor sendiri merayakan ulang tahunnya yang ke-21 di sebuah bar di Gading Serpong pada September 2023. Ini disaksikan oleh sejumlah karyawan di tempat tersebut," ungkap Roberto Sinaga. "Hubungan antara klien kami dan Desya berlangsung atas dasar suka sama suka sejak Juli hingga September 2023," lanjutnya. Namun, pada Agustus 2023, Bryan mengalami stroke dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama hampir tiga minggu.
Masalah mulai timbul ketika Desya mengklaim dirinya hamil dan menuntut pertanggung jawaban dari Bryan pada akhir September 2023. Bryan, yang meragukan klaim tersebut, meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan status kehamilan tetapi permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak pelapor.
Situasi semakin memanas ketika orang tua Desya meminta dana sebesar 80 juta rupiah untuk prosesi adat Sangjit sebagai persiapan menuju pernikahan. "Klien kami saat itu sedang
mengalami kesulitan keuangan dan tidak bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut,
terlebih lagi karena pihak pelapor menolak untuk dilakukan tes DNA" jelas Roberto Sinaga.
Setelah klien kami ditahan di Polres Tangsel, atas petunjuk jaksa barulah bisa dilakukan tes
DNA di Puslabfor Polri dan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik
Polri menunjukkan bahwa hasilnya tidak identik dengan klaim pelapor, yang berarti ada pihak
lain yang terlibat dalam kehamilan tersebut.
"Ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang,"
tegas Roberto Sinaga.
Meskipun demikian, pihak pelapor hingga kini belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait
hasil tes DNA tersebut. "Kami sudah meminta agar pelapor memberikan klarifikasi, namun
hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya," tambahnya.
Kuasa hukum Bryan juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Mereka menilai bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat, serta menekankan bahwa klien mereka tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri gelar perkara sebelum akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan.
Bryan sendiri saat ini masih ditahan di Tahti Polres Tangerang Selatan, meskipun masa
penahanannya oleh pihak kepolisian sebenarnya sudah berakhir pada 11 Agustus 2024, setelah 60 hari. Namun, masa tahanan Bryan diperpanjang selama 30 hari lagi dengan alasan PN1, tanpa adanya kejelasan mengenai P21. "Kami merasa bahwa perpanjangan masa tahanan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami," ungkap Roberto Sinaga.
"Yang perlu diluruskan juga adalah fakta bahwa Bryan bukanlah pemilik Bar seperti yang
diberitakan di beberapa media. Ia hanya bekerja secara profesional di tempat tersebut,"
tegasnya.
Dengan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini,tim hukum Bryan Limanjaya berharap agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mendampingi Bryan hingga kasus ini
menemukan titik terang yang sebenarnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak kuasa hukum meminta agar semua pihak
menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang objektif dan berdasarkan fakta.