Jawa Trend - Dugaan Penyalahgunaan Data Warga Negara Asing khususnya Turis dalam aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap seluruh perangkat gawai (gadget) berupa telepon pintar yang berbasis iOS ataupun android masih saja terjadi Di Indonesia dan hingga saat ini nyaris tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait.
Penelusuan media ini, Provider Indosat yang berada dibawah naungan PT Indosat Tbk dan Tri yang berada dibawah naungan PT Hutchison 3 Indonesia adalah provider yang diperbolehkan untuk memberikan akses internet dengan membuka IMEI sementara kepada turis mancanegara melalui registrasi sim card turis menggunakan Paspor.
Kedua provider itu diduga terlibat dalam skandal Registrasi Imei diseluruh Indonesia, khususnya daerah yang padat kunjungan Wisatawan, Seperti Jakarta, Bali, Bandung, Lombok, Medan dan Batam serta daerah dan kota lainnya.
Lalu bagaimana cara kerja oknum provider Indosat dan Tri meraup keuntungan? dari berbagai narasumber yang kami lindungi identitasnya menjelaskan Okum pegawai Indosat dan Tri bekerjasama dengan pihak toko-toko yang menjual telepon pintar yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan merek yang paling banyak masuk secara ilegal masih dikuasai oleh Merek Iphone dari berbagai seri baik itu Iphone terbaru, Iphone seri 16.
Oknum-oknum tersebut melakukan aktivasi terhadap telepon pintar ilegal bermodalkan screenshoot Barcode data Imei 1 dan Imei yang dikirimkan mafia telepon pintar yang masuk secara ilegal dengan menggunakan data warga negara asing yang datang berkunjung ke indonesia saat melakukan aktivasi di gerai dan toko-toko atau counter yang bekerjasama Indosat atau Tri ataupun oknumnya secara sendiri-sendiri atau kelompok.
Lemah celah penggunaan data warga negara asing ini disebabkan counter yang melakukan aktivasi ini hanya melakukan foto Kartu Perdana khusus turis dengan foto warga negara asing dan foto passport terpisah, data-data ini kemudian digunakan untuk melakukan aktivasi IMEI bukan dari telepon pintar dari Turis yang digunakan datanya itu, melainkan telepon pintar yang masuk secara ilegal dari berbagai wilayah di indonesia, khususnya dari Batam.
Bahkan ironisnya, IMEI yang aktif hanya 90 hari itu dipatok mulai Rp100.000; (Seratus Ribu Rupiah) hingga Rp120.000; (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), harga ini-pun termaksud turun yang sebelumnya bisa mencapai Rp300 ribu hingg Rp500 ribu. Tak tanggung-tanggung, oknum bahkan menawarkan dapat melakukan proses Aktivasi IMEI menggunakan Indosat dan Tri sebayak 500 unit hanya dalam waktu 2 Jam.
“Kendala di Imei itu saya bisa bantu kok, harga Rp100 ribu, nanti kita naikin (proses-red) pakai Inbound, 500 Unit (IMEI Handphone) 2 Jam kelar, Tri dan Indosat," ujar Oknum Mafia tersebut.
Oknum tersebut menyebut melakukan proses Imei dari server di Pekanbaru, Bali, Bandung dan Jakarta.
Sumber lain media ini juga menyebut Counter-counter di Bandara kota-kota besar yang menjadi pintu utama turis mancanegara turut andil dalam kasus ini, Ia menyebut, di Bandara Internasional itu dapat melakukan Aktivasi Imei dengan rata-rata 1.200 aktivasi setiap harinya dan meraup keuntungan mencapai Rp4,32 Miliar rupiah atau sesuai dengan jumlah turis yang masuk ke Indonesia melalui bandara Soetta.
Jika diseluruh Indonesia saja terdapat 10.000 counter baik itu dipusat wisata atau daerah lainnya, oknum-oknum tersebut dapat meraup keuntungan mencapai Rp1,5 Triliun rupiah dengan aktivasi 3.000 proses barcode di satu counter.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia mencatat Kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2024, sebanyak 1.326.831 wisman berkunjung ke Batam, jika seluruh data ini digunakan untuk aktivasi IMEI dengan nilai Rp120.000, maka Oknum pegawai Indosat dan Tri bisa meraup Rp159.219.720.000; (Seratus Lima Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu) hanya untuk satu Kota.
Mencatat pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko Cahyanto dilansir dari Tempo menyebutkan Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar penjualan iPhone, yakni mencapai 2,3 juta unit pada 2023, sumber media ini menyebut, jumlah iphone ilegal yang masuk ke indonesia bisa mencapai setengah dari yang masuk secara resmi.
“Dan Batam adalah salah satu pintu masuknya iphone Ilegal ke Indonesia, bahkan telepon-telepon pintar ini banyak ditemui di counter-counter di Batam, pergi saja ke counter-counter di Batam seperti di Lucky Plaza atau counter-counter paling terkenal di Batam, banyak disana hape-hape yang masuk secara ilegal, dari harganya ketahuan kok. Dan mafia penyeludupan hape ini sangat sistematis, banyak oknum dan pihak-pihak terkait yang saya duga terlibat, gini aja deh, sejak kapan yang bukan warga negara asing bisa melakukan registrasi Imei per 3 bulan?, kan hanya untuk turis, banyak Hp di Batam Imei hanya aktif 3 bulan, jika habis masa aktif Imeinya, register lagi, begitu terus.” ujar sumber itu.
Jika selisih telepon pintar yang masuk mencapai Rp3juta, dan dengan estimasi telepon pintar yang masuk mencapai 1 juta unit, maka negara mengalami kerugian Rp3 Triliun rupiah dari Pajak masuk dan pencapaian Kandungan Lokal bagi industri Telekomunikasi Telepon Seluler.
Telepon-telepn pintar yang masuk secara ilegal itu tidak dapat berfungsi karena adanya pemblokiran dari pemerintah, sehingga aktivasi IMEI dari provider Indosat dan Tri dan provider lainnya menjadi faktor paling penting bagi dunia penyeludupan telepon pintar yang masuk ke Indonesia.
Walaupun IMEI yang diaktivasi itu hanya hanya berlaku 90 hari, tapi disebabkan selisih harga yang jauh, tetap menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia.
Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah? aktivasi Imei ini sebenarnya telah banyak ditindak, catatan media ini melansir Kumparan, Sebanyak 191.995 ponsel di Indonesia akan dimatikan karena termasuk produk ilegal, di mana IMEI-nya (international mobile equipment identity) tidak didaftarkan secara resmi. Sebanyak 176.874 dari total jumlah itu adalah perangkat iPhone.
Data ini terkuak setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal yang melibatkan oknum ASN Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendaftaran IMEI secara ilegal ini membuat ponsel dari luar negeri bisa terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia.
Namun, Aktivasi IMEI per 3 bulan hingga saat ini tidak tersentuh sama sekali, padahal Aktivasi Imei tersebut menjadi incaran para mafia penyeludupan Telepon seluler ke Indonesia.
Penyeludupan ini di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat ditentang keras, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memerangi penyeludupan yang merugikan indonesia, hal itu disampaikannya pada acara penyerahan DIPA dan TKD 2025 di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.
Jika presiden memerangi Penyeludupan, mengapa Oknum Pegawai Indosat dan Tri justeru memberikan akses aktivasi Imei? hal ini diduga karena lemahnya pengawasan atas penggunaan data wargan negara asing dimanfaatkan dalam aktivasi Imei tersebut.
Romesko Purba, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau yang juga mendapat sertifikasi Legal Data Security and Investigation (CLDSI) kepada Kabarinvestiasi menyebut Aparat Penegak Hukum harus melakukan investigasi atas dugaan ini, khususnya di daerah wisata seperti Bali dan Batam.
“Kepolisian harus melakukan investigasi baik Penyelidikan atas dugaan aktivasi IMEI ini, jika tidak, maka kegiatan aktivasi imei ini akan tetap berjalan. Dan mafia penyeludup telepon seluler akan tetap subur dan negara akan tetap dirugikan dari selisih penjualan hape ilegal dan resmi dan tentu ini merugikan negara dari pendapatan pajak,” ujarnya, Jum'at (28/02/2025) di Batam.
Ia juga menyebut, penyalahgunaan data tersebut terang-terangan melanggar Undang-undang atas penggunaan Informasi orang lain apalagi penggunaan data warganegara asing.
“Penggunaan data orang lain atau penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hukuma atau data misuse untuk melakukan aktivasi Imei yang bukan perangkat pemilik data adalah tindakan melawan hukum, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku mulai 17 Oktober 2024 lalu terdapat beberapa sanksi untuk pelanggaran data pribadi, di antaranya Memalsukan data pribadi dapat dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 miliar, menjual atau membeli data pribadi akan dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tindakan penggunaan data orang lain juga melanggar UU ITE.
“Menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin juga diatur pada Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (duabelas miliyar Rupiah),” ujarnya lagi.
Ia juga menerangkan, akibat aktivasi IMEI itu, ada pelanggaran hukum lainnya atas imbas aktifnya Telepon seluler yang masuk secara ilegal.
“Pelaku Penyeludupan Telepon Pintar mengetahui bahwa jika Telepon pintar yang masuk secara ilegal tidak dapat diaktifkan jaringannya atau IMEI-nya, ketika mereka tahu ada Aktivasi Imei per-3 bulan dari Oknum pegawai Provider Indosat dan Tri, akhirnya kejahatan penyeludupan terjadi dan itu menimbulan pelanggaran undang-undang lainnya, Dan ini sangat sistematis, tidak bisa berjalan sendiri. Jika saja Aktivasi Imei yang dilakukan para oknum itu tidak terjadi, maka kecil kemungkinan Mafia Penyeludup Hp dapat bertahan selain modus Joki Imei yang sekarang sedang tren terjadi di Kota Batam," ujarnya.
Selain itu, Ia juga menakutkan jika warga negara asing mengetahui datanya disalahgunakan akan menciderai kepercayaan wisatawan yang datang ke indonesia dan momok yang menakutkan bagi Indonesia sebagai negara dengan destinasi wisata internasional.
“Kita sama-sama tahu, Warga negara asing sangat-sangat menjaga kerahasian data pribadi, jika mereka tahu datanya disalahgunakan, saya yakin, Indonesia bukan lagi tujuan wisatanya dihari mendatang. Karena passport itu kan sama dengan identitas seseorang individu, itu sangat pribadi sekali.” Tutupnya.
Ia juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Tentu saya dari LBH IPK Kepri akan mencoba mengumpulkan bukit-bukit permulaan yang cukup dan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti hal ini, segera akan kami lakukan," ujarnya di Kantor LBH IPK Kepri di Tembesi Batam.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada 2 provider tersebut baik Indosat dan Tri. (redaksi)